DepokNews – Satlantas Polres Metro Depok mulai diturunkan di sejumlah lokasi untuk menahan laju masyarakat melakukan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Penyekatan pemudik akan menggunakan sistem filterisasi karena Kota Depok masuk ke dalam wilayah aglomerasi.
“Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang,” kata
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada, Rabu (05/05/21).
Lanjut dia, jika ada masyarakat keluar area tersebut, pihaknya akan langsung memutarbalikkan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kepolisian sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasi hal tersebut.
“Yang pertama kategori pos dan kedua kategori pos cek poin. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor,” jelasnya
Dia menuturkan, untuk titik-titik yang bakal dilakukan filterisasi, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat. Serta identitas pengendara.
“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut,” ujarnya.
Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.
“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” pungkasnya.
Sumber : depok.go.id