Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Lalu Lintas

Satlantas Polres Metro Depok Mulai Hadang Pemudik Bandel Dari Tanggal 6 Hingga 17 Mei Mendatang

badge-check


					Apel pagi persiapan pengamanan larangan mudik.  (Istimewa) Perbesar

Apel pagi persiapan pengamanan larangan mudik. (Istimewa)

DepokNews – Satlantas Polres Metro Depok mulai diturunkan di sejumlah lokasi untuk menahan laju masyarakat melakukan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Penyekatan pemudik akan menggunakan sistem filterisasi karena Kota Depok masuk ke dalam wilayah aglomerasi.

“Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang,” kata

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada, Rabu (05/05/21).

Lanjut dia, jika ada masyarakat keluar area tersebut, pihaknya akan langsung memutarbalikkan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kepolisian sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasi hal tersebut.

“Yang pertama kategori pos dan kedua kategori pos cek poin. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor,” jelasnya  

Dia menuturkan, untuk titik-titik yang bakal dilakukan filterisasi, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat. Serta identitas pengendara.

“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut,” ujarnya.

Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok