Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Lalu Lintas

Satlantas Polres Metro Depok Mulai Hadang Pemudik Bandel Dari Tanggal 6 Hingga 17 Mei Mendatang

badge-check


					Apel pagi persiapan pengamanan larangan mudik.  (Istimewa) Perbesar

Apel pagi persiapan pengamanan larangan mudik. (Istimewa)

DepokNews – Satlantas Polres Metro Depok mulai diturunkan di sejumlah lokasi untuk menahan laju masyarakat melakukan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Penyekatan pemudik akan menggunakan sistem filterisasi karena Kota Depok masuk ke dalam wilayah aglomerasi.

“Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang,” kata

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada, Rabu (05/05/21).

Lanjut dia, jika ada masyarakat keluar area tersebut, pihaknya akan langsung memutarbalikkan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kepolisian sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasi hal tersebut.

“Yang pertama kategori pos dan kedua kategori pos cek poin. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor,” jelasnya  

Dia menuturkan, untuk titik-titik yang bakal dilakukan filterisasi, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat. Serta identitas pengendara.

“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut,” ujarnya.

Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline