Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Lalu Lintas

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Sejumlah Posko Penyekatan Pemudik

badge-check


					Wakil Kepala Santuan Lalulintas Polres Metro Kota Depok AKP Reza Hafiz Gumilang (tengah) saat melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas. (Foto : JD03/Diskominfo) Perbesar

Wakil Kepala Santuan Lalulintas Polres Metro Kota Depok AKP Reza Hafiz Gumilang (tengah) saat melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas. (Foto : JD03/Diskominfo)

DepokNews – Puluhan kendaraan pemudik terpaksa diputarbalikkan di sejumlah pos penyekatan di Kota Depok pada Operasi Ketupat Jaya 2021. Kendaraan yang diputarbalikkan itu didominasi oleh roda empat atau mobil pribadi.

Wakil Kepala Santuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Kota Depok, AKP Reza Hafiz Gumilang mengatakan, kurang lebih 80 kendaraan sudah diarahkan untuk putar balik selama dua hari penerapan larangan mudik lebaran 2021. Pelanggaran terbanyak ada di lokasi Pos Penyekatan SPBU Cilangkap, Tapos dan depan Perum BSI, Bojongsari. 

“Di hari pertama sekitar 20 kendaraan yang kami tindak. Hari ini hingga sore sudah ada 60 kendaraan yang kami minta putar balik,” katanya saat memantau Pos Penyekatan SPBU Cilangkap, Jumat (07/05/21).

Dikatakannya, untuk lima pos cek poin antara lain di Gerbang Tol Limo, Gerbang Tol Kukusan Beji, Stasiun dan Terminal Terpadu Depok. Lalu di Exit Tol Cisalak dan MCD Cibubur belum ada temuan pelanggaran. 

“Jadi pada titik cek poin lebih kepada sosialiasi kepada pengendara. Rata-rata mereka adalah  warga Bogor atau Kota Depok yang bekerja di Jakarta. Kami sosialisasikan bahwa mereka tidak boleh mudik. Kecuali ada kepentingan mendesak, dan dilengkapi keterangan bebas Covid-19 yang pemeriksaannya 1×24 jam,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok