Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dibuka Sekitar Akhir Juni, Begini Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahun 2021 Tingkat SMP di Kota Depok

badge-check


					Dibuka Sekitar Akhir Juni, Begini Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahun 2021 Tingkat SMP di Kota Depok Perbesar

DepokNews — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok Tahun 2021 dimulai pada akhir Juni dan awal Juli mendatang dan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Tamrin mengatakan PPDB tahun ini untuk pendaftaran terbagi menjadi empat jalur. Jalur zonasi sebesar 50 persen dan afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Rinciannya, untuk yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujarnya. Senen (23/5/2021).

Selanjutnya untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/. Dan
untuk jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, dan jalur prestasi 1 – 2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli.

Selain itu kata Tamrin ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelasnya.

Sedangkan, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Selanjutnya, jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id .

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline