Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat, Mahasiswa FH UNPAM Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar

badge-check


					Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat, Mahasiswa FH UNPAM Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Perbesar

DepokNews–Masa pandemi dimana semakin meningkatnya penggunaan internet dari rumah terutama di kalangan pelajar memberikan banyak manfaat, tapi di sisi lain rentan terjadi penyalahgunaan penggunaan media sosial.

Inilah yang menjadi dasar pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang digelar oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Minggu (30/5/2021) di Aula Masjid Jam’i Al Huda Muhammadiyah, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sebagaimana diungkapan Ketua Pelaksana PKM, Eko Wardaya.

“PKM merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menurut Undang-Undan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, ungkap Eko dalam pemaparannya

Ia melanjutkan, dalam PKM ini, mahasiswa FH UNPAM berupaya memberikan penyuluhan bagi pelajar agar melek hukum penggunaan media sosial.

“Jangan sampai para pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tak mengerti rules dalam hukum positif kita mengenai aturan bermedsos. Selain dari aspek usia, kalangan ini cukup rentan untuk memilah isi dari informasi yang dibuatnya disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap implikasi hukum, terutama hukum pidana yang akan menjerat mereka manakala informasi yang dibuatnya bersifat melawan hukum,” ungkapnya.

Masih dikatakan Eko, pihaknya berharap dari IPM ini nantinya mampu mengedukasi kembali para anggotanya yang lain di seluruh Kota Depok sehingga menimbulkan efek domino kebaikan.

“Kami menjelaskan aturan pasal-pasal UU ITE, ancaman pidananya dan pemahaman pendekatan restorative justice disertai gambaran kasus orang-orang yang pernah dipidana karena terjerat UU ITE maupun orang-orang yang oleh Kepolisian dilakukan pendekatan restorative justice sebagaiman SE Kapolri yang meminta jajarannya hati-hati menggunakan UU ITE,” jelasnya.

Diakhir diskusi, Eko yang sebelumnya juga telah menjelaskan sebab-sebab orang bisa terkena jerat pasal-pasal hate speech dalam UU ITE memberika tips bermedsos yang baik.

“Silakan MIKIR sebelum posting di medsos, itu singkatan dari Menghargai, Inspirasi, Kredibel, Imbang, dan Rasional, insyaAllah kita aman, ingat Jarimu Harimaumu” pungkasnya.

Acara PKM yang berlangsung siang hari sampai menjelang Maghrib dengan puluhan peserta ini ditutup dengan pemberian plakat penghargaan kepada pihak IPM Cabang Depok Barat dan foto Bersama panitia PKM dan IPM.

Facebook Comments Box

Read More

Halalbihalal GHAMA Penuh Kehangatan, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pendidikan di Depok

1 April 2026 - 07:46 WIB

Hangatnya Idul Fitri, MT Balai Wartawan Depok Silaturahmi ke Open House Wali Kota Supian Suri

24 March 2026 - 14:17 WIB

Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik

24 March 2026 - 13:31 WIB

Berbagi Keberkahan di Penghujung Ramadhan, DPRa PKS Leuwinanggung Sapa Warga Door to Door

21 March 2026 - 08:00 WIB

Sinergi di Pancoran Mas: Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Imam Musanto

21 March 2026 - 05:34 WIB

Trending on Ragam