Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dinkes Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19

badge-check


					Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit (RS), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok, dan fasilitas kesehatan layanan vaksinasi Covid-19 lainnya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2021 Nomor HK.01.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu juga disampaikan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi Covid-19 Astra Zeneca.

“Edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor SR.02.06/II/1413/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas. Serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tuturnya, Senin (14/06/21).

Novarita menuturkan, dalam surat edaran termaktub untuk sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Yaitu kelompok umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas.

Selain itu, ujarnya, program vaksinasi mekanisme dua banding satu. Yakni untuk satu orang usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.

“Juga bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terangnya.

Dalam hal ini, tambah Novarita, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas setempat. Dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline