Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

PPKM Level 4, Shalat Jumat dan Resepsi Pernikahan dan Khitanan Dibatasi

badge-check


					PPKM Level 4, Shalat Jumat dan Resepsi Pernikahan dan Khitanan Dibatasi Perbesar

DepokNews — Melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Pemerintah Kota Depok menetapkan aturan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjamaah selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan beribadah di rumah. Fasilitas umum lainnya ditutup sementara.

Lalu, Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dihentikan sementara. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

Penerapan PPKM Mikro ditingkat RT-RW yang berada di zona merah tetap diberlakukan. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dua lapis secara benar dan konsisten. Semua itu dilakukan guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline