Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Fraksi PKS Salut Buat Inovasi Fastaraga Disdukcapil Depok

badge-check


					 Anggota Fraksi PKS Depok Farida Rachmayanti Perbesar

Anggota Fraksi PKS Depok Farida Rachmayanti

DepokNews- Fraksi PKS Depok mengapresiasi berbagai inovasi yang terus digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Depok.

Salah satunya, program Fastaraga yaitu Fasilitasi Akta Kelahiran Ke Rumah Warga. Program ini sangat ramah keluarga. Apalagi di masa pandemi. Sangat membantu untuk memenuhi hak sipil anak. Sehingga tidak tertunda. Disdukcapil bekerja cepat dan cekatan.

“Bertambah lagi satu inovasi pelayanan Dukcapil Kota Depok. Salut!,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Farida Rachmayanti, belum lama ini.

Pelayanan yang ramah keluarga ini  juga selaras dengan kebijakan penyelenggaraan Kota Layak Anak. Disebutkan dalam Perda Kota Depok Tahun 2013 No. 15 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak sipil berupa akte kelahiran ( Pasal 16, Ayat 1, huruf a).

Pada pasal lainnya- pasal 16, Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa keluarga berkewajiban mengurus akte kelahiran anak paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah anak dilahirkan. Sementara peran pemerintah daerah adalah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi Hak Sipil Anak diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran secara gratis.

Akta kelahiran tidak boleh diremehkan kepengurusannya. Karena merupakan wujud pengakuan Negara mengenai status individu, kperdata dan kewarganegaraan seseorang.
Akta kelahiran juga dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang.

“Serta bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Depok ini menambahkan, dalam perkembangannya hak sipil anak diperkuat juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakannya juga menarik sebagaimana tertuang dalam Perwali Kota Depok No. 12 Tahun 2017 bahwa Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan KK (asli) orang tua/Wali. Jadi seperti reward.

“Alhamdulillah, perlindungan kepada anak di Depok dari waktu ke waktu menunjukkan progress yg semakin baik. Kolaborasi antar dinas memang sangat dibutuhkan,” tutup Farida.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline