Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

BKD Depok Berikan Keringanan Biaya PPB, Berikut Syarat dan Ketentuannya

badge-check


					Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Foto: Diskominfo). Perbesar

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).

“Ada enam kriteria penerima program ini. Seperti, veteran, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pensiunan Pegawai BUMN, lahan obyek pajak pribadi, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau serta masyarakat tidak mampu,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Jumat (20/08/21).

Adapun, lanjut nina, syarat bagi veteran, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Pegawai BUMN dan lain-lain, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Veteran atau Pensiun bagi ASN dan sebagainya yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau dikirim melalui kantor pos.

“Pengurangan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan syarat luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD,” ungkapnya.

Sementara untuk lahan pertanian maupun lahan hijau yang ditetapkan Pemkot Depok, bisa melampirkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat diperoleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Selanjutnya, untuk WP badan, seperti yang mengalami kesulitan likuiditas, dapat melampirkan laporan keuangan tahun lalu dan tahun berjalan. Sedangkan, mereka yang menjalankan fungsi sosial, kesehatan dan pendidikan, salah satu syaratnya wajib melakukan kerja sama dengan Pemkot Depok.

“Kemudian, untuk sekolah (pendidikan) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Untuk sosial misalnya objek pajak terkena bencana alam maupun non alam, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274. 

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline