Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pasangan Nikah Siri di Depok Kini Bisa Buat Kartu Keluarga

badge-check


					Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti menunjukan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) disalah satu pusat perbelanjaan di Depok. Perbesar

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti menunjukan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) disalah satu pusat perbelanjaan di Depok.

DepokNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyebut suami istri yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK menjadi dasar kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pelayanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan, namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK. 

“Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” kata Ani, sapaannya, Kamis  (14/10/21).

Dijelaskan Ani, pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat. 

“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara. Jadi Kami  hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” tutur Ani. 

Kendati begitu, imbuh Ani, pada proses pembuatannya terdapat syarat tambahan. Pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Lebih lanjut, Ani menuturkan, syarat itu yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh. Dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi. 

“Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline