Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Terbukti Bersalah, Mantan Lurah Suganda Divonis Dengan Denda Rp 1 Juta

badge-check


					Terbukti Bersalah, Mantan Lurah Suganda Divonis Dengan Denda Rp 1 Juta Perbesar

DepokNews – Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda yang menjadi terdakwa dalam kasus menggelar resepsi pernikahan anaknya tanpa mengindahkan aturan PPKM darurat di Kelurahan Mampang divonis bersalah dengan denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Vonis tersebut dibacakan oleh Andi Imran Makalau sebagai hakim tunggal dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. “Mengadili, menyatakan, Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Menjatuhkan pidana denda kepada Suganda sebesar Rp1 juta subsidair dua bulan kurungan,” ucap Andi dalam sidang di Ruang 2 PN Depok, Senin (18/10/2021).

Terkait barang bukti, kata Andi, berupa tiga (3) buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua (2) buah kartu undangan pernikahan Syifa Tauziah dan Arif Rahmat, satu (1) buah flashdisk isi rekaman video acara pernikahan dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ardhi Haryoputranto dan Hengki Charles maupun Suganda menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lurah Pancoran Mas, Suganda dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).

Berita Terkait : PN Depok Eksekusi Lahan dan Bangunan Rumah Belanda di Pancoran Mas

Suganda terdaftar dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan nomor perkara 1/Pid.S/2021/PN DPK. Humas PN Depok Ahmad Fadli mengungkapkan, bahwa Suganda berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Suganda dijerat dengan dakwaan Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Kedua, Pasal 212 KUHP atau Ketiga, Pasal 216 KUHP. Fadil menjelaskan, JPU Ardhi Haryoputranto menyatakan Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“JPU, menuntut terdakwa Suganda dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidair satu (1) bulan kurungan,” kata Fadil.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline