Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Metro Depok

WNA Pengungsi Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19 di RSUI

badge-check


					Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri.  (Foto: JD01/Diskominfo) Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri. (Foto: JD01/Diskominfo)

DepokNews – Guna melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di luar Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkolaborasi dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan Yayasan Wings Peduli membuka sentra vaksinasi bagi Warga Negara Asing (WNA) berstatus pengungsi. Mereka dapat memperoleh suntikan vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi RSUI mulai Selasa (26/10) hingga Jumat (29/10) mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, layanan vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi mancanegara digelar berkat kolaborasi Pemkot Depok bekerja sama dengan RSUI dan Yayasan Wings Peduli. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendukung upaya vaksinasi Covid-19 bagi WNA pengungsi ini. Adapun vaksin yang digunakan yakni merek Astrazeneca.

“Mereka dapat mendaftarkan dirinya melalui https://www.loket.com/event/sentravaksinasirsui-wings,” tutur Supian Suri, Rabu (27/10/21).

Dijelaskan Supian Suri, program berlaku untuk WNA berstatus pengungsi yang belum divaksin dan berusia minimal 18 tahun di tahun 2021 serta tidak dalam keadaan hamil. Kemudian, peserta wajib membawa kartu identitas dari  United Nations High Commissioner For Refugee (UNHCR) saat vaksinasi.

Menurut Supian Suri, peserta yang akan mengikuti program vaksinasi juga harus dalam keadaan sehat, tidak memiliki gejala Covid-19. Jika peserta vaksinasi memiliki penyakit penyerta dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter.

”Jika memenuhi semua syarat dan ketentuan segera mendaftar, sebab program vaksinasi ini tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline