Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemkot Pastikan Akan Ada Kenaikan UMK Depok Tahun 2022

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo)

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022. Namun, keputusan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Jumat (19/11/21).

Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (19/11/21).

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut Thamrin, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

“Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline