DepokNews – Gara-gara jualan di bahu jalan, puluhan pedagang kaki lima harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/11/21).
Hal tersebut terjadi lantaran para pedagang diduga telah melakukan pelanggar peraturan daerah (perda) Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
” Mereka yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kemarin.
Terkai hal tersebut mantan Kepala Kesbangpol Kota Depok ini berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, 10 pelanggar PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Karena mereka kedapatan sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya