Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Ragam

Pansus 5 Rekomendasikan Simulasi Terkait Perhitungan Retribusi Bangunan Gedung

badge-check


					Pansus 5 Rekomendasikan Simulasi Terkait Perhitungan Retribusi Bangunan Gedung Perbesar

DepokNews–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan penyampaian laporan hasil reses masa sidang ketiga tahun sidang 2021 secara virtual dan tatap muka di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok (30/11).

Edi Masturo mengatakan, telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target yang disepakati. Pembahasana pasal demi pasal dengan perangkat daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Kota Depok khususnya bagian hukum Setda Kota Depok, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan hukum masyarakat. Untuk itu pansus merekomendasikan dapat disetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Edi menambahkan, Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi bangunan gedung dan mengharapkan Pemda Kota Depok membuat peraturan pelaksanaan sesuai dengan batas yang ditentukan dalam perda agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.

“Akhirnya terima kasih atas kepercayaan pimpinan DPDR untuk membahas Raperda tentang persetujuan bangunan gedung,” kata Edi Masturo.

Di tempat yang sama beberapa fraksi di DPRD Depok menyerahkan hasil reses para anggota dewan kepada pimpinan sidang DPRD Depok. Reses dalam masa sidang III tahun 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 8-10 November 2021 dengan menggunakan Protokol Kesehatan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah.

Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Depok, di mana reses dilakukan dengan menggunakan metode door to door atau tatap muka namun terbatas.

Dari Fraksi Gerindra menyerahkan dokumen hasil Masa Reses merupakan masa atau kesempatan bagi setiap anggota dewan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan kesempatan pula bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau persoalan yang mereka hadapi.

Reses juga berguna untuk mengawal program pemerintah daerah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Untuk itulah, langsung dari masyarakat, seluruh anggota Fraksi Gerindra mendengar dan mengetahui permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat, walaupun tiap daerah atau wilayah permasalahan yang ada berbeda–beda sesuai dengan laporan setiap anggota Fraksi Gerindra dengan aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.

Facebook Comments Box

Read More

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Trending on Ragam