Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Libur Nataru, ASN Pemkot Depok Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah

badge-check


					Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Terhitung mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Seperti contohnya wilayah Jabodetabek.

Juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, aturan larangan keluar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi salah satunya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19.

Sementara pembatasan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu, cuti melahirkan atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline