DepokNews – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat. PPKM di Jawa dan Bali akan berlaku hingga tiga minggu ke depan mulai 14 Desember 2021 – 3 Januari 2022. Pada periode ini, Kota Depok masuk ke dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 1.
Aturan mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 67 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Tito pada 13 Desember 2021.
Dalam Inmendagri tersebut untuk wilayah Jawa Barat, Kota Depok termasuk ke dalam PPKM level 1. Bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi.
Untuk wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, PPKM level 2 oleh Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Dalam Inmendagri tersebut termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia yang agar melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan juga untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Sumber : depok.go.id