Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Lindungi Tenaga Kerja, Disnaker Depok Kaji Skala Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : JD01/Diskominfo) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : JD01/Diskominfo)

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sedang mengkaji struktur skala pengupahan bagi para pekerja. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, struktur skala pengupahan masih menjadi pembahasan dengan berbagai pihak. Baik dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Jika ditemukan rumusan yang disepakati, kami akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Depok untuk membuat skala pengupahan,” tuturnya, Rabu (19/01/22)

Thamrin menjelaskan, nantinya skala pengupahan pekerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada hitungan lama masa kerja, jumlah anak dan lain sebagainya.

Dengan itu, ia berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan Upah Minimum Kota (UMK). Sebab, sudah ada skala pengupahan dan semua mengetahui hitungan kenaikan gajinya.

“Semoga dengan ini para pekerja mempunyai kepastian setiap dua tahun sekali gajinya. Temasuk juga perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai gajinya sudah bagus, tetapi perlindungan pekerjanya tidak ada,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline