Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Baru, Baznas Depok Keluarkan Persyaratannya

badge-check


					Surat pengumuman II pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Depok periode 2021-2026 nomor: 002/Pansel-Baznas Kota Depok/I/2022. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat pengumuman II pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Depok periode 2021-2026 nomor: 002/Pansel-Baznas Kota Depok/I/2022. (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok membuka pendaftaran calon pimpinan baru untuk masa kerja 2021-2026. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam surat pengumuman II pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Depok periode 2021-2026 nomor: 002/Pansel-Baznas Kota Depok/I/2022. 

“Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui www.depok.go.id. Dokumen pendaftaran dikirim dalam bentuk scan PDF melalui email panselpimbaznaskotadepok@gmail.com dari tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Depok, Sri Utomo, Jumat (21/01/22). 

Dirinya mengungkapan terdapat sejumlah syarat bagi mereka yang ingin mendaftar. Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, lalu tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

“Persyaratan berikutnya ialah memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum kerena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain,” ungkapnya. 

Sementara itu, seleksi pimpinan Baznas Kota Depok oleh panitia setidaknya melalui beberapa rangkaian tahapan.  Tahap satu, seleksi administrasi tanggal 31 Januari hingga 3 Febuari 2022.

Tahap dua, seleksi kapabilitas dan kompetensi pada tanggal 9 Febuari 2022. Seleksi ini diperuntukkan bagi mereka yang lolos seleksi tahap satu.

“Hasil seleksi tahap dua akan diumumkan pada tanggal 14 Febuari 2022 melalui website www.depok.go.id, serta akan diinformasikan kembali jika terdapat perubahan waktu,” tandasnya.

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline