Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Disnaker Kota Depok Mulai Program De’linna Kerren

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo)

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai mensosialisasikan program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan sejak akhir Desember tahun lalu. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam melindungi para pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaannya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok. Selain itu, program ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 560/738/naker/XII/2021 tentang Himbauan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Depok.

“Kepada para pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat berpartisipasi melindungi risiko pekerjaan pekerja rentan. Yakni melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain, untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan,” tuturnya, Selasa (25/01/22).

Dia menjelaskan, pekerja rentan ialah kategori yang memiliki keterbatasan penghasilan, sehingga tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial ketenakerjaan secara mandiri untuk melindungi risiko pekerjaannya. Seperti, pemulung, penggali kubur, pengurus jenazah, pengurus rumah ibadah, pengajar keagamaan, petani dan lain-lain.

“Termasuk juga pekerja konstruksi yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Untuk itu, kami meminta kepada pemberi kerja dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial tersebut sebelum proyek di mulai,” terangnya.

Lanjut Thamrin, masyarakat pekerja yang memiliki kemampuan juga dapat berpartisipasi menjadi orang tua asuh untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk, tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok.

“Saat ini kami sosialisasikan dan wajibkan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja yang ingin menerima pekerja atau memulai proyek untuk memanfaatkan program ini. Tujuannya tentu agar para pekerjanya mendapat perlindungan saat bekerja,” pungkasnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline