Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

PPKM Level 3 Covid-19 Resmi Diterapkan di Kota Depok

badge-check


					Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Perbesar

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

DepokNews – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan dan diberlakukan  mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Selanjutnya, Wali Kota Depok mendukung penuh TNI-Polri dan Kejaksaan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok. Kemudian, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok