Menu

Dark Mode
BKPRMI dan RMA Selenggarakan Leadership Training for IREMA Remaja Masjid Al Munawwaroh Selenggarakan Pembukaan Acara Indahnya Ramadhan Margocity Raya Ramadan Hadirkan Kemegahan Hiburan dan Pameran Fashion Selebriti Berikut Beberapa Tips Untuk Membantu Agar Tidak Merasa Lapar Saat Berpuasa Dua Siswa Asal Indonesia Paparkan Peluang Bisnis Digital ke Perusahaan Rintisan Jepang Begini Cara Menghemat Listrik

Metro Depok

Kota Depok Kembali Terapkan PPKM Level 2 Hingga 14 Maret Mendatang

badge-check


					Kota Depok Kembali Terapkan PPKM Level 2 Hingga 14 Maret Mendatang Perbesar

DepokNews – Kota Depok per 8 Maret 2022 kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Maret 2022. Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok  mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Kemudian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga.  Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian. Termasuk, pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2. Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, maka dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan tetentuan perundang-undangan.

Berikut keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 :

https://drive.google.com/file/d/1tjNfNJ317VWUseyo9NlVAzCuZ9TQY4zp/view?usp=sharing
Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok