Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu

badge-check


					Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu Perbesar

DepokNews-Peredaran narkoba di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsari berhasil nangkap dua pengedar narkoba yang ditangkap secara terpisah. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi. Menurutnya, berdasarkan laporan warga di wilayah Cinangka sering kali terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH (31) di Cinangka, Sawangan pada Selasa (15/3). Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya: 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. “Yang bersangkutan saat ditangkap di rumahnya ditemukan sabu seberat 3,03 gram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil,” papar Supriyadi di Markas Polsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).

Polsek Bojongsari juga menangkap YD (22) di daerah Parung pada Rabu (16/2), setelah mendapat informasi dari masyarakat Sawangan. Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone, hingga 2 buah bekas bungkus rokok merek. Dikatakannya, penangkapan kedua di hari berbeda. “Yang kedua di hari yang berbeda, jajaran Polsek Bojongsari menangkap Saudara YD di daerah Parung. Polsek Bojongsari amankan barang bukti 1,24 gram,”terangnya.

Dikatakannya, keduanya memiliki modus yang sama. Yaitu: mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil dan dijual dengan harga antara Rp 110-150 ribu per paket kecil. “Target pasar adalah anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Sementara, barang diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

“Warga Depok Bangga! Mahasiswa Gunadarma Borong Medali di Bandung!

25 April 2026 - 20:10 WIB

Laba Melejit 216,70% di 2025, DADA Bagikan Dividen Rp2 Miliar

24 April 2026 - 09:39 WIB

Sambut HUT Kota Depok Optik Sejahtera Berikan 27 Kacamata Gratis untuk Pelajar yang Lahir 27 April

12 April 2026 - 06:59 WIB

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

Trending on Headline