Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Headline

Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu

badge-check


					Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu Perbesar

DepokNews-Peredaran narkoba di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsari berhasil nangkap dua pengedar narkoba yang ditangkap secara terpisah. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi. Menurutnya, berdasarkan laporan warga di wilayah Cinangka sering kali terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH (31) di Cinangka, Sawangan pada Selasa (15/3). Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya: 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. “Yang bersangkutan saat ditangkap di rumahnya ditemukan sabu seberat 3,03 gram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil,” papar Supriyadi di Markas Polsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).

Polsek Bojongsari juga menangkap YD (22) di daerah Parung pada Rabu (16/2), setelah mendapat informasi dari masyarakat Sawangan. Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone, hingga 2 buah bekas bungkus rokok merek. Dikatakannya, penangkapan kedua di hari berbeda. “Yang kedua di hari yang berbeda, jajaran Polsek Bojongsari menangkap Saudara YD di daerah Parung. Polsek Bojongsari amankan barang bukti 1,24 gram,”terangnya.

Dikatakannya, keduanya memiliki modus yang sama. Yaitu: mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil dan dijual dengan harga antara Rp 110-150 ribu per paket kecil. “Target pasar adalah anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Sementara, barang diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline