Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Jaga Keterjangkauan Harga Kebutuhan Pokok, Wali Kota Keluarkan SE Tentang Upaya Jaga Inflasi Tahun 2022

badge-check


					Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

SE ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat di Kota Depok selama periode bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan menyikapi kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Dalam SE yang dikeluarkan per 7 April 2022 itu, Wali Kota Depok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) meminta kepada Para Kepala Perangkat Daerah termasuk Camat dan Lurah, Para Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta masyarakat Kota Depok secara umum untuk melakukan beberapa langkah koordinasi yang sinergi dan kolaboratif.

Pertama, melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok secara harian. Utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maupun ketersediaan yang berada di gudang, pasar tradisional dan pasar ritel modern. Lalu, pemanfaatan platform perdagangan online juga dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

Ketiga, sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk pengawasan penyaluran/distribusi BBM dan LPG.

Keempat, mengkoordinasikan dan sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah dalam rangka memastikan ketepatan penerima, efektivitas penetapan lokasi dan pemerataan, waktu dan frekuensinya. Optimalisasi platform digital sebagai alternatif penyaluran/distribusi kebutuhan dalam paket pasar murah/operasi pasar untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

Kelima, melakukan ajakan moral (moral suasion) dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan pokok melalui tiga hal. Mengkomunikasikan kepada masyarakat secara transparan terkait dengan ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya penyediaan sarana pemasaran yang efektif dalam rangka penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, imbauan kepada masyarakat misalnya melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial, dan iklan layanan masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar, berjualan secara jujur dan bijak, berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan, menerapkan pola hidup sederhana dan mengajak masyarakat untuk melakukan diversifikasi makanan, baik dari bahan maupun cara pengolahannya.

Terakhir, inspeksi ke pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok serta himbauan kepada para pedagang/distributor untuk tidak menahan pasokan/melakukan penimbunan.

berikutnya, upaya keenam adalah mengimbau masyarakat yang berjualan selama Ramadan untuk berjualan pada tempat dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, mengimbau pengusaha yang perusahaannya berlokasi di Kota Depok untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Kedelapan, setiap kegiatan di atas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok