Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Metro Depok

Berubah Menjadi PT, Kini Saham PDAM Depok 100 Persen Milik Pemkot

badge-check

DepokNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok kini telah resmi berubah badan hukum menjadi PT sejak 1 November 2021 lalu. Perubahan tersebut disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0068922.AH.01.01.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik mengatakan, bentuk Perseroda dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.

“Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda. Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok,” jelas Olik.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda),” katanya.

Disebutkannya, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda tersebut dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline