Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Puluhan Ternak Terjangkit PMK, DKP3 Depok Buka Posko Pengendalian dan Penanggulangan

badge-check


					Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/05/22). (Foto: Diskominfo) Perbesar

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/05/22). (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok membuka posko pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini menyusul ditemukannya puluhan kasus PMK di Kota Depok, per 03 Juni lalu.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022. Serta SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022. 

“Kota Depok membuat posko pengendalian dan penanggulangan PMK. Bagi pemilik ternak yang ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK mohon agar dapat melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834,” ujarnya, Senin (06/06/22). 

Widyati mengungkapkan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak supaya tidak melakukan pemasukan ataupun pengeluaran hewan. 

“Kami juga menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan. Memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan,” ungkapnya.

Kemudian, menganjurkan untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan. Selain itu, menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.

Dia juga menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit. Termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

“Tak lupa tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, serta tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline