DepokNews — Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) membeberkan beberapa kendala dalam pengerjaan proyek Underpas Dewi Sartika.Beberapa kendala tersebut kata IBH antara lain seperti pipa PDAM yang belum bisa dipindahkan karena belum mendapat izin dari pihak PT KAI, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut bisa memperlambat proses pengerjaan.
“Saat ini akan masuk proses pengerjaan bor bawah tanah. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan jika pipa PDAM belum bisa dipindahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perkeretaapian, agar segera mengeluarkan surat izin,” ujarnya.
Kendala tersebut diketahui setelah Imam didampingi instansi terkait meninjau progres pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
“Pagi ini kami berkoordinasi dengan PUPR Jawa Barat (Jabar) dan pemborong pelaksana underpass Dewi Sartika terkait beberapa kendala yang masih ada, yang bisa menghambat pekerjaan underpass ini,” ujarnya, Kamis (16/06/22).
IBH menyebut, jika surat izin sudah keluar, maka pengerjaan pipa bisa dilakukan dengan memakan waktu kurang lebih satu minggu. Pihaknya juga optimistis, pengerjaan underpass rampung tepat waktu.
“Kami akan pantau terkait surat izin ini. Karena kami tidak ingin ada hambatan-hambatan untuk mengantisipasi molornya kegiatan pembangunan underpass. Mudah-mudahan pekan depan, sudah bisa dilakukan pemindahan pipa PDAM,” tutupnya.