Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Satpol PP Depok Segel Bangunan Tower Tak Berizin di Cimanggis

badge-check


					Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan tower di wilayah Kecamatan Cimanggis. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan tower di wilayah Kecamatan Cimanggis. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menyegel bangunan-bangunan tower di Jalan Raya Bogor Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Selasa (21/06) kemarin. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, bangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Serta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/430-PPD. Maka kami lakukan penyegelan,” katanya, Jumat (24/06/22).

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 25 orang. 

Taufiq sapaan akrabnya, melanjutkan, pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, sambung Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.

“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline