Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Headline

Wali Kota Depok Keluarkan SE Larangan Kantong Plastik Untuk Wadah Daging Kurban

badge-check


					Surat Edaran (SE) Nomor 003/326-DLHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik. (Foto: Tangkapan layar). Perbesar

Surat Edaran (SE) Nomor 003/326-DLHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik. (Foto: Tangkapan layar).

DepokNews – Upaya meminimalisir sampah plastik sebagai wadah pembungkus daging kurban, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan instruksi kepada lurah, camat maupun masyarakat untuk bijak dalam memilih wadah daging kurban. Instruksi ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/326-DLHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik.

Terdapat beberapa poin yang tertuang di dalamnya. Pertama, camat dan lurah diminta menyebarluaskan informasi Iduladha tanpa sampah plastik melalui media cetak/elektronik maupun media sosial, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kedua, mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban, untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang, untuk mewadahi daging kurban.

Wali Kota juga mengimbau seluruh panitia kurban untuk mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan ramah lingkungan. Seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu atau besek. Atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing, yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah berupa tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban.

Instruksi lainnya yaitu melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap lurah juga diminta agar melaporkan pelaksanaan hari raya Iduladha tanpa sampah plastik di lingkungannya masing-masing, melalui tautan kuisioner https://bit.ly/IdulAdhaDepok2022 selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2022. 

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline