Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Pemkot Depok Tetapkan Parameter Kemiskinan

badge-check


					Suasana sosialisasi Perwal Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok bersama perangkat daerah, Camat dan Lurah, di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Senin (18/07/22). (Foto: JD 04/Diskominfo). Perbesar

Suasana sosialisasi Perwal Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok bersama perangkat daerah, Camat dan Lurah, di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Senin (18/07/22). (Foto: JD 04/Diskominfo).

DepokNews – Setelah melewati proses panjang, akhirnya Pemerintah Kota Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) telah merampungkan penyusunan parameter kemiskinan. Kini alat ukur tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok adalah perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok di Luar Basis Data Terpadu (BDT). Perwal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

“Penetapan parameter kemiskinan ini berdasarkan kajian dan juga benchmarking ke Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang. Metode yang banyak diambil dari Kota Bogor dalam hal ini pengukurannya menggunakan perhitungan indeks,” jelasnya saat Sosialisasi Perwal Nomor 31 Tahun 2022, di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Senin (18/07/22).

Dadang menuturkan, Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan oleh semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan kota saat ini. 

Lebih jauh, lanjutnya, Pemkot Depok bersama semua unsur menyepakati 14 parameter penduduk miskin. Meliputi, penghasilan rata-rata/bulan, jumlah tanggungan keluarga, status tempat tinggal, kemampuan akses pendidikan, dan kepemilikan kendaraan.

“Kemudian jenis lantai, jenis dan kondisi dinding, jenis dan kondisi atap, sumber air minum, kepemilikan dan penggunaan kamar mandi cuci kakus (MCK), memiliki anggota keluarga lansia/disabilitas/keterbelakangan mental/berkebutuhan khusus lainnya, sumber dan daya listrik terpasang, fasilitas tempat pembuangan akhir tinja, dan kesanggupan biaya pengobatan,” paparnya.

Dikatakannya, pendataan penduduk miskin dilakukan secara terukur dan obyektif berdasarkan parameter yang ditetapkan. Obyek dan sasaran pengukuran serta pendataan penduduk miskin adalah masyarakat Kota Depok yang sudah terdata maupun yang belum terdata sebagai penduduk miskin.

“Sehingga polanya kami melakukan dengan dua cara. Pertama, memvalidasi data yang sudah ada baik DTKS, penerima JKN dan lain-lain. Kedua, pendataan baru dari penduduk yang sebelumnya belum terdata di data manapun, keduanya kami validasi dengan parameter kemiskinan tersebut,” sambungnya.

“Melalui parameter kemiskinan dengan pengukuran index ini diharapkan dapat menghasilkan data penduduk miskin secara akurat dan secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline