Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Tingkatkan PAD, DPMPTSP Depok Akan Buat Kajian Aset Metaverse

badge-check


					Tingkatkan PAD, DPMPTSP Depok Akan Buat Kajian Aset Metaverse Perbesar

DepokNews–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok akan membuat kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok pada tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zarkasih menjelaskan, konsep dunia digital atau metaverse adalah kondisi seseorang untuk dapat memiliki lahan, bangunan dan aset lain serta memiliki event tertentu berupa virtual atau digital. Setiap aset di metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT). 

“Jadi, seperti aset kripto, NFT inilah yang merupakan aset digital sejenis sertifikat digital bagi kepemilikan aset di dunia digital. Dimana bila sudah dienkripsi di blockchain, pihak lain tidak dapat menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut,” jelasnya kepada berita.depok.go.id Kamis (06/10/22) 

Dirinya mengungkapkan, karena cepatnya perkembangan dunia digital , pihaknya harus membuat kebijakan yang sesuai dari sisi regulasi. Di sisi lain metaverse ini juga perlu dilihat sebagai peluang bagi Pemkot Depok sebagai pemilik wilayah. 

Lebih lanjut, kata Zarkasih, rencana pembuatan regulasi metaverse juga sesuai dengan pengertian pemerintahan daerah dalam Undang-undang 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Maka dari itu, imbuhnya, bukan tidak mungkin pemerintah daerah dapat berkembang menjadi pembangun metaverse atau blockchain yang melingkupi wilayah pemerintahanya sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengeluarkan sertifikat dan perizinan serta objek pajak baru. Antara lain Sertifikat Lahan, Perizinan Bangunan Gedung (yang semula IMB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dan sebagainya. 

“Semua sertifikat itu dapat diterapkan dalam metaverse yang dibangun oleh pemerintah daerah. Untuk itu, perlu dibuat regulasinya. Jangan sampai hal ini bergulir namun belum ada aturan yang mengikatnya yang dapat menyulitkan perlindungan bagi warga negara yang mungkin memiliki permasalahan dalam metaverse ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Dolan Bareng Ning Lampung, Trah Kismo Djuhari Pererat Silaturahmi Lewat Ziarah, Wisata, dan Kebersamaan

9 July 2026 - 07:32 WIB

LPEKIN BKPRMI Kota Depok Gelar Pelatihan Hampers, Bekali Peserta Keterampilan Wirausaha Kreatif

9 July 2026 - 06:26 WIB

Fraksi PKS Kawal Hak Warga, Komisi A DPRD Tegaskan Keadilan Harus Berdiri di Atas Hukum

8 July 2026 - 14:39 WIB

Tadabur Alam MT Balai Wartawan Kota Depok, Pererat Ukhuwah dan Bangun Semangat Kebersamaan di Kaki Gunung Gede

7 July 2026 - 17:26 WIB

DPC PKS Tapos Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI H. Muhammad Kholid dalam Program BSPS

7 July 2026 - 06:27 WIB

Trending on Ragam