Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Tingkatkan PAD, DPMPTSP Depok Akan Buat Kajian Aset Metaverse

badge-check


					Tingkatkan PAD, DPMPTSP Depok Akan Buat Kajian Aset Metaverse Perbesar

DepokNews–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok akan membuat kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok pada tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zarkasih menjelaskan, konsep dunia digital atau metaverse adalah kondisi seseorang untuk dapat memiliki lahan, bangunan dan aset lain serta memiliki event tertentu berupa virtual atau digital. Setiap aset di metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT). 

“Jadi, seperti aset kripto, NFT inilah yang merupakan aset digital sejenis sertifikat digital bagi kepemilikan aset di dunia digital. Dimana bila sudah dienkripsi di blockchain, pihak lain tidak dapat menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut,” jelasnya kepada berita.depok.go.id Kamis (06/10/22) 

Dirinya mengungkapkan, karena cepatnya perkembangan dunia digital , pihaknya harus membuat kebijakan yang sesuai dari sisi regulasi. Di sisi lain metaverse ini juga perlu dilihat sebagai peluang bagi Pemkot Depok sebagai pemilik wilayah. 

Lebih lanjut, kata Zarkasih, rencana pembuatan regulasi metaverse juga sesuai dengan pengertian pemerintahan daerah dalam Undang-undang 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Maka dari itu, imbuhnya, bukan tidak mungkin pemerintah daerah dapat berkembang menjadi pembangun metaverse atau blockchain yang melingkupi wilayah pemerintahanya sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengeluarkan sertifikat dan perizinan serta objek pajak baru. Antara lain Sertifikat Lahan, Perizinan Bangunan Gedung (yang semula IMB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dan sebagainya. 

“Semua sertifikat itu dapat diterapkan dalam metaverse yang dibangun oleh pemerintah daerah. Untuk itu, perlu dibuat regulasinya. Jangan sampai hal ini bergulir namun belum ada aturan yang mengikatnya yang dapat menyulitkan perlindungan bagi warga negara yang mungkin memiliki permasalahan dalam metaverse ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Halal Bihalal PKS Cilangkap, Puluhan Kader Hadir, Ukhuwah Makin Solid

13 April 2026 - 14:17 WIB

Usai Dilantik, PDGI Depok Siap Tunjukan Kerja Nyata

12 April 2026 - 19:59 WIB

Tingkatkan Skill dan Profesionalitas, Brimob X Treme 2026 Digelar 

11 April 2026 - 14:56 WIB

Dari RW untuk Kota: Bank Sampah Tugu Cimanggis Jadi Contoh Gerakan Lingkungan Berdaya

11 April 2026 - 11:11 WIB

Mohamad Nur Hidayat, Link and Match Industri Depok: Sinkronisasi SDM, Rantai Pasok, dan Solusi Perkotaan

11 April 2026 - 08:12 WIB

Trending on Ragam