Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

PPA Depok Buka Layanan Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

badge-check


					Flyer UPTD PPA. (Foto: Istimewa). Perbesar

Flyer UPTD PPA. (Foto: Istimewa).

DepokNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka layanan pengaduan untuk membantu permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi ke hotline UPTD PPA di nomor 08111186598.

“Menghubungi hotline itu dapat melalui Whatsapp atau telpon langsung, masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan assesment, ” ucap UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti, Jumat (10/02/23)

Selain itu, kata Mamik, pelayanan penanganan kasus juga bisa dengan penjangkauan kasus yaitu mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang sudah dibentuk. Satgas ini kemudian menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan assesment terhadap korban.

“Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan. Baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi,” ungkapnya.

“Pendampingan Psikologis dengan pemberian konseling melalui psikolog. Saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa,” sambungnya.

Lanjut Mamik, untuk penyelesaian kasus, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi. Pihaknya memiliki satu orang mediator dan bantuan hukum didampingin oleh tim hukum yang profesional.

“Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline