Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

KPP Pratama Depok Buka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Cipayung

badge-check


					Flyer pojok pajak. (Foto : istimewa). Perbesar

Flyer pojok pajak. (Foto : istimewa).

DepokNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari yaitu 21 dan 22 Februari 2023. Pojok Pajak dilakukan untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. 

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono menjelaskan, pojok pajak dilakukan untuk menghindari pembludakan para WP dalam pembayaran SPT di KPP Pratama. Dalam pojok pajak juga akan dilakukan sosialisasi e-filing, yaitu cara pelaporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-filing serta pemadanan NIK dengan NPWP. 

“Pojok pajak akan digelar di banyak tempat seperti di lingkungan universitas, rumah sakit, perusahaan milik negara, sekolah bahkan di Kantor Wali Kota Depok. Pojok pajak ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan KPP Pratama kepada para wajib pajak,” ujarnya, Jumat (17/02/23).

Dirinya menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 31 Maret 2023 bagi WP pribadi dan 30 April 2023 bagi WP badan. Kendati begitu, pihaknya mengimbau WP melakukan penyampaian lebih awal.  

“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan, selain secara langsung, masyarakat juga bisa melaporkan SPT dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id. Agar terhindar dari sanksi denda. 

“Pojok pajak di kantor Kecamatan Cipayung akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Syarat yang harus dibawa fotocopy KTP, NPWP, KK serta Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/POLRI atau Karyawan Swasta,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline