Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemkot Depok Sidak Implementasi KTR Angkutan Umum di Terminal Depok

badge-check

Pelaksanaan Sidak KTR di Terminal Depok, Jumat (31/03/23). (Foto: Istimewa).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi KTR di Kawasan Angkutan Umum. Sidak dilakukan di Terminal Depok pada Jumat (31/03/23) pagi. 

“Sasaran yang dilakukan pembinaan lebih ke angkutan umum yang ada di terminal. Seperti angkot dan bus Kota,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah, usai sidak.

Dalam sidak tersebut, dilakukan penyuluhan juga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembinaan dilakukan kepada para sopir, serta pengukuran kepatuhan di angkutan umum berdasarkan sejumlah indikator-indikator. 

“Antara lain ditemukan puntung rokok, orang yang merokok, tersedia asbak, tercium bau asap rokok, ada penanda KTR, ada ruang khusus merokok, ada penjual rokok di sekitar dan ditemukan iklan terkait rokok,” ungkapnya. 

“Dengan kegiatan ini diharapkan angka kepatuhan terkait KTR di kawasan Angkutan Umum bisa lebih baik lagi. Juga pelaksanaan Implementasi Perda KTR Kota Depok semakin meningkat,” tutupnya. 

Seperti diketahui terdapat tujuh kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tujuh Kawasan Tanpa Rokok. Tujuh kawasan tersebut ialah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline