Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Atasi Kemacetan, Simpang Ramanda dan Simpangan Sengon Akan Diperlebar

badge-check


					Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty. Perbesar

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty.

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bakal segera melakukan pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon. 

Upaya tersebut dilakukan DPUPR Depok sebagai langkah mengatasi kemacetan di Kota Depok.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, sebelumnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok sudah melakukan pembebasan lahan. Selanjutnya, untuk pekerjaan pelebaran jalan merupakan kewenangan DPUPR.

Untuk Simpang Ramanda, pekerjaan dilaksanakan bersamaan dengan rencana penataan pedestrian Segmen 2. Saat ini tengah masuk tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

“Sebab, jalan tersebut statusnya merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian,” kata Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Senin (05/06/23).

Dikatakannya, Simpang Ramanda memiliki lebar pada titik tikungan kurang lebih 20 meter dari eksisting. Sedangkan lebar trotoar rencana 3 meter, dengan panjang yaitu 215 meter, dimulai dari Ria Busana Margonda sampai dengan toko mebel sebelum flyover.

“Sementara itu, untuk Simpang Sengon memiliki panjang 145 meter dengan lebar 3,3 meter sampai dengan 12 meter, sudah termasuk trotoar. Pagu anggaran yaitu Rp 5 miliar. Pekerjaan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pelebaran Simpang Ramanda dengan menggunakan sistem e-katalog,” jelasnya.

Citra menyebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.

“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontrator, maka bisa segera dilakukan pelebaran,” ungkap Citra.

“Mudah-mudahan Kemen-PUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline