Depok News – Perumnas Depok 1 yang ada di Kelurahan Depok Jaya merupakan Perumahan Nasional pertama di Indonesia yang dibangun oleh Perum Perumnas. Selesai dibangun pada 12 Agustus 1976 dan diresmikan langsung oleh Presiden Ke-2 Republik Indonesia, yaitu Bapak H.M. Soeharto.
Dahulu Depok adalah kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor yang kemudian mendapat status Kota Administratif pada tahun 1982 dan sejak 20 April 1999 Depok ditetapkan menjadi Kotamadya dan menjadi salah satu kota di Provinsi Jawa Barat.
Seiring dengan perjalanan waktu, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Perum Perumnas wajib diserahkan kepada pemerintah kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas umum (fasum) diantaranya drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau, adalah salah satu hal yang wajib ada di lingkungan perumahan. Depok yang sebelumnya ada dalam wilayah Kabupaten Bogor kemudian menjadi Kotamadya. Tampaknya perubahan status dari kota administratif menjadi kotamadya tidak didukung oleh penyerahan dokumen fasum/fasos Perumnas Depok 1 berikut perubahan siteplan terakhir, akibatnya banyak ditemukan lahan fasum/fasos yang bersertifikat hak milik atau dimiliki oleh perorangan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Hafid Nasir selaku wakil rakyat untuk daerah pemilihan Kecamatan Pancoran Mas sering mendapatkan laporan warga Perumnas Depok 1, terutama ketika pelaksanaan reses anggota DPRD, bahwa banyak lahan yang sebelumnya di siteplan awal adalah fasum, kemudian berubah menjadi sertifikat hak milik perorangan. Oleh karena itu, pada tahun 2018 sebelum wabah Covid-19, pria yang akrab disapa Bang Hafid ini mengajak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RW, Ketua RT dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menginventarisasi lahan fasum/fasus di masing-masing RW untuk disampaikan ke Bagian Aset Pemerintah Kota Depok agar bisa disahkan.
“Siteplan yang ada di bagian Aset sudah berbeda dengan kondisi di lapangan, oleh karenanya lahan-lahan fasum/fasos perlu disepakati kembali bersama LPM, RW, RT, dan tokoh masyarakat agar ke depan tidak memunculkan persoalan di masyarakat. Mumpung orang tua kita masih ada dan mereka tahu persis sejarah tanah di Perumnas Depok 1, mohon setiap Ketua RW bersama RT dan tokoh masyarakat menginventarisasi fasum/fasos di RW-nya, kita akan perjuangkan untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah,” imbuh Bang Hafid.
Hasilnya, di akhir tahun 2018 terdapat lebih dari 100 bidang tanah fasum yang dibuatkan oleh LPM dalam bentuk “Denah Lahan” dan sudah disampaikan ke Bagian Aset Pemerintah Kota Depok. Proses permohonan legalitas fasum menjadi terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2019.
Di tahun 2022, melalui reses anggota DPRD Kota Depok, Bang Hafid menyampaikan kembali gagasan warga untuk memiliki legalitas keberadaan fasum/fasos Perumnas Depok 1 agar di kemudian hari tidak memunculkan persoalan.
Di awal tahun 2023, setelah berkoordinasi dengan Bagian aset dan Lurah Depok Jaya, ternyata Kelurahan Depok Jaya (dari tujuh kelurahan di Kota Depok) masuk dalam program pemerintah pusat, yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Melalui program ini diharapkan Perumnas Depok 1 ke depan akan memiliki sertifikat fasum/fasos yang sah dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional Kota Depok. Terkait dengan ketidak-sesuain siteplan, terutama keberadaan lahan-lahan fasum/fasos di Perumnas Depok 1 yang sudah bersertifikat, semoga bisa dicarikan jalan keluarnya,” harap Bang Hafid.