Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tindak Tegas Wajib Pajak, Bangunan Nunggak Pajak Dipasangi Sticker

badge-check


					Petugas pungutan pajak dari BKD dan Satpol PP melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang belum melunasi PBB-P2, di Jalan Margonda, Senin (04/09/23). (Foto dok. BKD Depok) Perbesar

Petugas pungutan pajak dari BKD dan Satpol PP melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang belum melunasi PBB-P2, di Jalan Margonda, Senin (04/09/23). (Foto dok. BKD Depok)

DepokNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Senin (04/09/23).

Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, kata Reza, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.

Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran. Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.

“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” katanya.

Dikatakannya, untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. 

Pada tanggal 4 September ini, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.

“Kami berharap, WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB,” ujarnya.

“Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Total ada sekitar 20 bangunan yang akan kami pasang plang secara bertahap,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline