Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Warga Kota Depok Harus Dapatkan Izin Resmi Sebelum Menebang Pohon

badge-check


					Warga Kota Depok Harus Dapatkan Izin Resmi Sebelum Menebang Pohon Perbesar

DepokNews- Pemerintah Kota Depok telah mengumumkan aturan baru yang mengharuskan warga Kota Depok untuk mendapatkan izin resmi sebelum melakukan tebang pohon. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan bahwa warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat.
“Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon,” ujar Mansur pada Senin (16/10/2023).

Pihaknya telah membuka layanan perizinan untuk penebangan pohon. “Masyarakat yang ingin melakukan penebangan pohon, harus mengantongi izin tertulis terlebih dahulu,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Agung ini, juga menyoroti persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk menyerahkan KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, serta foto kondisi awal tempat pohon tersebut berada. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan kesanggupan untuk mematuhi rekomendasi teknis yang diberikan oleh dinas terkait.

Untuk mengajukan permohonan, warga dapat mengakses situs resmi perizinan online di perizinanonlien.depok.go.id. Tim teknis kemudian akan melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses perizinan.

Agung menjelaskan bahwa bagi permohonan yang memperoleh rekomendasi teknis dari DPMPTSP Kota Depok, pemohon akan diminta untuk melakukan penggantian pohon yang telah ditebang atau dipindahkan. Setelah penggantian pohon ini selesai, izin penebangan pohon dapat diterbitkan dalam estimasi waktu 21 hari kerja.

Kegiatan penebangan atau pemindahan pohon harus dilakukan di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Agung juga menekankan bahwa pengurusan izin ini bisa dilakukan secara online dan tidak ada biaya yang harus dibayar oleh pemohon.

Proses permohonan izin tebang pohon di Kota Depok dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:

Mengajukan permohonan di perizinanonlien.depok.go.id.

Peninjauan lapangan dan pemberian rekomendasi teknis.

Penggantian pohon atas pohon yang ditebang.

Izin terbit.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan warga Kota Depok dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menjaga pohon-pohon yang ada di wilayah kota.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline