DepokNews – Pemerintah Kota Depok diharapkan bekerja ekstra keras untuk memberikan pemahaman kepada warganya tentang larangan membakar sampah. Saat ini, kejadian pembakaran sampah oleh sebagian warga masih menjadi masalah serius yang mengganggu kualitas udara dan lingkungan kota.
Kejadian pada pagi Jumat, 13 Oktober 2023, menunjukkan betapa urgennya masalah ini. Beberapa warga yang sedang berolahraga di salah satu taman di wilayah Pancoran Mas disuguhi kepulan asap yang mengganggu saat mereka seharusnya menikmati udara segar taman saat berolahraga.
“Menurut petugas taman, oknum terkait selalu diingatkan agar tidak melakukan tindakan membakar sampah namun sepertinya mengabaikan,” jelas Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti Selasa (17/10/2023).
Situasi yang menyedihkan ini terjadi di tengah kondisi polusi udara dan musim kemarau yang berkepanjangan. Selain asap kendaraan, pembakaran sampah juga menjadi salah satu faktor penyebab polusi udara di Kota Depok.
Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah Kota, serta partisipasi aktif masyarakat dan badan usaha. Ini diperlukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Larangan pembakaran sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 47 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta.
T. Farida Rachmayanti menjelaskan bahwa dua alasan utama warga melakukan pembakaran sampah adalah ketidakpahaman tentang aturan tersebut dan tumpukan sampah di lingkungan yang belum teratasi. Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, diperlukan penanganan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir.
“Perundangan kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Yang perlu diperhatikan adalah kontinyuitas implementasinya, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan pengolahan sampah,” papar Wasekjen DPP PKS.
Fraksi PKS Depok mendukung Instruksi Walikota untuk mengatasi pencemaran udara. Langkah-langkah termasuk mengoptimalkan moda transportasi publik atau transportasi rendah emisi, melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah, mengawasi industri yang menghasilkan emisi, serta meningkatkan penanaman dan penyiraman pohon pelindung.
“Kita berharap upaya ini dapat mengurangi pencemaran udara dalam jangka pendek, sambil menjadikan prinsip penyelenggaraan Kota Hijau sebagai strategi utama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup T. Farida Rachmayanti.
Dengan kerja keras bersama, diharapkan Kota Depok akan menjadi tempat yang lebih bersih, hijau, dan sehat bagi seluruh warganya.