Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

Parkir Liar di Jalan Margonda, Puluhan Kendaraan di Depok Digembok dan Digembosi

badge-check


					Petugas Dishub Depok saat melakukan gembok kendaraan roda empat yang parkir liar, Selasa (19/12/23). (Foto: Diskominfo Depok). Perbesar

Petugas Dishub Depok saat melakukan gembok kendaraan roda empat yang parkir liar, Selasa (19/12/23). (Foto: Diskominfo Depok).

DepokNews – Puluhan kendaraan di jalan Margonda Raya digembok dan digembosi oleh Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok. Pasalnya pada Selasa (19/12) sore kendaraan tersebut kedapatan parkir di bahu jalan atau parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya dan sekitarnya.

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, penindakan parkir liar rutin dilaksanakan. Hal itu merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas.

“Kami gembok dan gembosi sekitar 15 kendaraan roda empat mulai dari Jalan Naming D Bothin hingga Jalan Margonda Raya dekat restoran Mie Gacoan. Penertiban ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sebulan,” katanya, Rabu (20/12/23).

Dirinya mengungkap, selain kendaraan roda empat, pada kesempatan tersebut 30 kendaraan roda dua juga digembosi. Dengan harapan dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.

“Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.

Deris mengungkap, bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban. Serta terus mengajak masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.

“Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” tambahnya.

“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline