DepokNews- Masa kampanye Pemilu 2024 di Kota Depok disoroti oleh sejumlah pelanggaran yang mencolok. Alat peraga kampanye dipasang sembarangan, termasuk di pohon dan fasilitas pemerintah, serta iklan di media massa yang melanggar jadwal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M Fathul Arif, menegaskan kewajiban menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Ia juga telah memberikan surat peringatan kepada media yang terlanjur memasang iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
“Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur oleh Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Kami ingatkan agar tidak memasang alat peraga di tempat terlarang dan iklan di media massa baru boleh mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” tegas Arif.
Bawaslu Kota Depok belum menemukan pelanggaran signifikan, meskipun mendapat banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran. Arif menegaskan bahwa tindakan akan diambil terhadap pelanggaran dengan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran yang ditetapkan.
“Hingga saat ini, temuan belum memenuhi unsur pelanggaran berat,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa edukasi kepada peserta Pemilu terbukti efektif, dengan mereka memahami larangan dan teguran yang mungkin diterima.
Bawaslu Kota Depok terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan peserta Pemilu mematuhi aturan kampanye. Arif menekankan bahwa sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan bagi pelanggaran yang terjadi.