DepokNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Tole Iskandar, Kamis (22/02/24). Dari hasil penertiban tersebut sebanyak 25 angkot mendapatkan sanksi berupa tilang.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.
“Jadi ini surat tugas resmi melakukan operasi lapangan dari Kementerian Perhubungan. Jadi kaitannya dengan kelengkapan baik dari sisi angkutan umumnya, yaitu izin trayek, lalu kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR , lalu kaitannya dengan kelengkapan administrasi angkutan umum atau kartu pengawasan,” katanya disela-sela penertiban.
Dirinya menjelaskan, untuk angkot yang ditertibkan kali ini menyasar trayek D02 rute Depok Timur-Terminal Depok, lalu ada D08 rute Terminal Depok-Kampung Sawah. Kemudian, trayek D10 rute Kalimulya- KSU- Terminal Depok dan trayek M04 rute Depok Timur- Pasar Minggu.
“Jadi ini Alhamdulillah, ini kita melakukan penilangan di lapangan yang sanksinya langsung diberikan penilangan yang nantinya penindakan itu akan ada tindak lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,” ucapnya,
Dalam penertiban kali ini pihaknya menurunkan staff administrasi tilang sebanyak tiga personel. Kemudian petugas penghenti kendaraan sebanyak lima personel dan dibantu dua personel kepolisian Polres Metro Depok.
“25 kendaraan yang ditilang kami ambil STNK, yang fungsinya untuk penyitaan di pengadilan. Jadi bukan bentuk pemeriksaan kami, tapi merupakan bagian dari untuk bukti ke pengadilan. Sebagai barang bukti lah, barang bukti tilang,” ungkapnya.
“Lalu ada dua kendaraan yang sama sekali tidak membawa surat-suratnya juga kami bawa kendaraannya ke kantor,” jelasnya.
Terakhir dirinya menambahkan, penertiban angkutan umum adalah bentuk peningkatan pelayanan dari sisi angkutan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab dengan kelengkapan administrasi, baik dari sisi perizinan angkutan, lalu dari sisi KIR-nya dan tentu dari izin angkutannya, menandakan angkutan umum di Kota Depok sudah pada tahap standar pelayanan minimal.
“Lalu yang kaitannya bila mana uji KIR per 6 bulan, tentu kita tahu kita akan mendapatkan angkutan umum yang berkeselamatan. Jadi nanti bisa dilihat remnya, lalu lampunya, maupun dari sisi kemudinya,” ungkapnya.
“Jadi ada standar pelayanan minimal angkutan umum dan kaitannya dengan kelayakan kendaraan yang berakibat terhadap keselamatan,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id