DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iin Nur Fatinah melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1. Tahun 2016, Perubahan Atas Perda No 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, pada hari Jumat (08/03) bertempat di salah satu aula pertemuan Kota Depok.
Iin Nur Fatinah menuturkan bahwa sampah harus dikelola dengan baik. Salah satu caranya dengan dilakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Sampah harus diurus dengan baik agar tidak menjadi masalah. Masalah sampah yang sering muncul, kali penuh sampah, banjir, penyakit, bau polusi udara, lahan minim untuk penanganan sampah rumah tangga,” jelas Iin Nur Fatinah.
Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) telah menyediakan tempat pengelolaan sampah. Di Kota Depok terdapat beberapa tempat pengelolaan sampah milik Pemprov Jabar yang dapat digunakan untuk melakukan pengolahan sampah menjadi barang yang bermanfaat.
Para peserta yang merupakan aktifis masyarakat dan lingkungan terlihat sangat antusias mendengarkan sosialisasi yang dilakukan oleh Iin Nur Fatinah.