Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari

badge-check


					Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari Perbesar

DepokNews -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menghadirkan Margonda Jilid II yang dibangun di wilayah Bojongsari. Rencananya Margonda Jilid II ini disiapkan di Jalan Raya Ciputat ke Parung.

Hal tersebut sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.

Terdapat lima wilayah yang dicanangkan menjadi Pusat Pelayanan Kota, yaitu Margonda, Tapos, Cipayung, Bojongsari Cinere.

“Itu kan termasuk penataan kota zona barat, Margonda itu dianggap pusatnya, ini yang nanti tahun depan kita upayakan bisa DED-nya menyeluruh, biar penataannya jelas seperti Margonda, jangan sepotong-sepotong,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai mengikuti Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kota Depok di Masjid Jami Miftahul Khoir, Kecamatan Bojongsari, Senin (18/03/2024) malam.

Kiai Idris, sapaannya berharap, kawasan tersebut nantinya dapat seperti Margonda.

“Saya ingin seperti Margonda, nanti pembangunannya bisa sebagian dari kita sesuai kemampuan, sebagian kita minta dari pusat supaya mereka juga bantu,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai adanya rencana perluasan jalan, dirinya mengungkapkan, tidak ada sebab rencana ini masuk dalam penataan.

“Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan,” ujarnya.

Dijelaskan Kiai Idris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.

“Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya,” sambungnya.

“Untuk DED-nya besok tahun depan baru pendestarian, kalau pendestarian lebih leluasa lah,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline