DepokNews – Pelayanan Kesehatan pada 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan.
Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut disampaikan pada Surat Pemberitahuan Nomor 800/1448-Umum yang ditunjukkan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan, tenaga kesehatan kami tetap memberikan pelayanan prima untuk masyarakat dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” tuturnya, Rabu (13/03/24).
Mary menambahkan, untuk pelayanan 24 jam juga tetap beroperasi pada 11 Puskesmas di setiap kecamatan. Setiap pimpinan Puskesmas dapat mengatur pelaksanaan jam kerja atau shift agar pelayanan dapat optimal.
Selanjutnya, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan tersebut diharapkan memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Serta, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit pelayanan kesehatan.
“Harapannya, kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat tetap optimal dengan jadwal operasional yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Berikut pelaksanaan jam kerja selama Ramadan di lingkungan UPTD Puskesmas Dinkes Kota Depok:
1. Hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.00
Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat pukul 07.30 -12.30
Waktu istirahat pukul 11.00 – 12.00
3. Hari Sabtu pukul 07.30 -12.30
Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.00
Berikut 11 Puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam selama Ramadan:
1. UPTD Puskesmas Cilodong
2. UPTD Puskesmas Sukmajaya
3. UPTD Puskesmas Cimanggis
4. UPTD Puskesmas Tapos
5. UPTD Puskesmas Bojongsari
6. UPTD Puskesmas Cinere
7. UPTD Puskesmas Beji
8. UPTD Puskesmas Pancoran Mas
9. UPTD Puskesmas Ratu Jaya
10. UPTD Puskesmas Kedaung
11. UPTD Puskesmas Limo
Sumber : depok.go.id