DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iin Nur Fatinah melakukan sosialisasi program Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 4 tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah di Depok bertempat di Aula Kecamatan Cipayung, Senin (25/03)
Iin Nur Fatinah mengungkapkan bahwa lahirnya perda ini rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat.
“Jawa Barat masih menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Dimana pertanian, peternakan, perikanan adalah salah satu potensi Jawa Barat hingga saat ini,“ jelas Iin Nur Fatinah.
Lanjutnya, perda tersebut menjelaskan bahwa Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau.
“Semua itu dapat terlaksana dengan memanfaatkan potensi, sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal,” jelasnya.
Tidak hanya sampai situ, Iin Nur Fatinah juga menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi tujuan dari perda kemandirian pangan daerah ini.
“Mulai dari mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal,” pungkasnya.