Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Ragam

Stan DPMPTSP Depok Diserbu Puluhan Pelaku Usaha yang Ajukan Pembuatan NIB

badge-check


					Stan DPMPTSP Depok Diserbu Puluhan Pelaku Usaha yang Ajukan Pembuatan NIB Perbesar

DepokNews(10/8/24)–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menggelar gebyar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat perayaan Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok selama tiga hari, 8-10 Agustus 2024.

Puluhan pelaku usaha mikro menyerbu stan DPMPTSP yang ikut meramaikan acara tersebut untuk mengurus salah satu elemen dalam legalitas usaha tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan, dalam dua hari ada 40 pelaku usaha yang mengajukan pembuatan NIB pada acara tersebut.

“Antusias masyarakat cukup tinggi dua hari ini banyak yang mengajukan dan ada juga yang mengaktifkan kembali akunnya karena lupa password,” katanya kepada berita.depok.go.id, saat Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok, Jumat (09/08/24).

Meski banyak pengajuan dari masyarakat, lanjut Drajat, semuanya dapat terlayani dengan baik. Karena pihaknya menurunkan 10 petugas yang bersiaga melayani masyarakat.

“Proses pembuatan NIB cukup cepat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk kategori izin usaha dengan tingkat risiko rendah. Kalau untuk risiko tinggi perlu ada tahap lanjutan misalnya pengecekan ke lokasi usaha,” ujar Drajat.

Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dengan memiliki NIB adalah sebagai legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan akan mudah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

Di samping itu, NIB dapat memudahkan perusahaan bila melakukan pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.

Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Bila perusahaan ingin mengajukan pembuatan NIB dapat mengakses laman website oss.go.id, atau dapat mendatangi loket DPMPTSP Kota Depok dan melalui WhatsApp informasi DPMPTSP yakni 081222229560.

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” pungkas Drajat

Facebook Comments Box

Read More

Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia

24 November 2024 - 05:33 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas

23 November 2024 - 17:30 WIB

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Trending on Ragam