Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Stan DPMPTSP Depok Diserbu Puluhan Pelaku Usaha yang Ajukan Pembuatan NIB

badge-check


					Stan DPMPTSP Depok Diserbu Puluhan Pelaku Usaha yang Ajukan Pembuatan NIB Perbesar

DepokNews(10/8/24)–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menggelar gebyar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat perayaan Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok selama tiga hari, 8-10 Agustus 2024.

Puluhan pelaku usaha mikro menyerbu stan DPMPTSP yang ikut meramaikan acara tersebut untuk mengurus salah satu elemen dalam legalitas usaha tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan, dalam dua hari ada 40 pelaku usaha yang mengajukan pembuatan NIB pada acara tersebut.

“Antusias masyarakat cukup tinggi dua hari ini banyak yang mengajukan dan ada juga yang mengaktifkan kembali akunnya karena lupa password,” katanya kepada berita.depok.go.id, saat Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok, Jumat (09/08/24).

Meski banyak pengajuan dari masyarakat, lanjut Drajat, semuanya dapat terlayani dengan baik. Karena pihaknya menurunkan 10 petugas yang bersiaga melayani masyarakat.

“Proses pembuatan NIB cukup cepat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk kategori izin usaha dengan tingkat risiko rendah. Kalau untuk risiko tinggi perlu ada tahap lanjutan misalnya pengecekan ke lokasi usaha,” ujar Drajat.

Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dengan memiliki NIB adalah sebagai legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan akan mudah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

Di samping itu, NIB dapat memudahkan perusahaan bila melakukan pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.

Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Bila perusahaan ingin mengajukan pembuatan NIB dapat mengakses laman website oss.go.id, atau dapat mendatangi loket DPMPTSP Kota Depok dan melalui WhatsApp informasi DPMPTSP yakni 081222229560.

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” pungkas Drajat

Facebook Comments Box

Read More

Bahas Hijarah dan Peran Pers Menjaga Fakta di Pengajian Bulanan MT. Balwan Kota Depok

19 June 2026 - 05:25 WIB

Bang Hafid : PUSPAGA, GENRE, UPPA, dan P2TP2A Harus Kompak Cegah Tawuran dan Narkoba Pelajar

15 June 2026 - 18:41 WIB

Seruput Kopi Bareng Bang Adef Jadi Ruang Dialog Pemuda Sekaligus Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

15 June 2026 - 18:39 WIB

Dampak Fatwa Boikot terhadap Perbankan Syariah Indonesia

15 June 2026 - 18:36 WIB

Hidup Sehat Penuh Tantangan

15 June 2026 - 17:08 WIB

Trending on Ragam