DepokNews–Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok akan mengadakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan.
Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menyampaikan bahwa peringatan Hari Rabies Sedunia sangat penting karena hingga saat ini dunia, termasuk Indonesia, belum sepenuhnya terbebas dari rabies.
Maka kegiatan ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan rabies serta upaya bersama dalam mengentaskan penyakit mematikan tersebut.
“Kenapa harus diselenggarakan Hari Rabies Sedunia, karena hakikatnya di dunia ini kita belum terbebas dari rabies, termasuk di Indonesia,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Sabtu (21/09/24).
Dikatakannya, vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan masyarakat akan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda di Kota Depok.
Jadwal pelaksanaan vaksinasi terbagi dalam tiga tahap antara lain pada 25-26 September 2024, vaksinasi dilakukan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Kecamatan Tapos.
“Kemudian 5-6 Oktober 2024 vaksinasi di Gedung Balai Pelatihan Tenaga Koperasi (Balatkop) Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya dan 7-10 Oktober 2024, Vaksinasi di klinik dokter hewan swasta yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok atas kerjasama dengan Himpunan Dokter Hewan Indonesia(PDHI) cabang Jabar 7,” jelasnya.
Widyati menambahkan, target vaksinasi kali ini adalah sebanyak 900 ekor hewan peliharaan.
“Adapun targetnya sekitar 900 ekor hewan. Sebanyak 400 hewan akan divaksin di pusat pelayanan kesehatan hewan Tapos dan Balatkop, sedangkan 500 hewan lainnya di klinik-klinik dokter hewan swasta di wilayah Kota Depok,” jelasnya.
Lebih lanjut, hewan yang dapat mengikuti program vaksinasi rabies gratis ini meliputi anjing, kucing, monyet, dan musang.
Syaratnya, hewan harus berusia minimal 5 bulan, tidak sedang sakit, hamil atau menyusui, serta tidak menunjukkan gejala penyakit seperti muntah, demam atau diare.
Lalu, pemilik hewan diwajibkan menunjukkan e-KTP Kota Depok atau surat keterangan domisili sebagai syarat untuk mengikuti vaksinasi.
Pendaftaran untuk vaksinasi rabies dapat dilakukan melalui tautan yang dibagikan oleh DKP3 Kota Depok di akun media sosial mereka, seperti Instagram, maupun melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Salah satu tautan pendaftaran yang telah disediakan adalah melalui: http://bit.ly/WRDdepok2024.
“Warga yang berminat dapat mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 25-26 September 2024 untuk pelaksanaan di UPTD RPH Tapos dan bisa mendaftar pada pukul 08.30 hingga 13.30 WIB,” tutupnya