Menu

Dark Mode
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD Puncak Pembangunan Infrastruktur, Kepala DPUPR: Demi Kepentingan Seluruh Masyarakat Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen _Jejak Sejarah_ RESOLUSI PBB NOMOR 2504 TAHUN 1969 Kue Subuh JUARA, Strategi Sukses WUB Beji Timur Bikin Omset dan Produk “Naik Kelas”

Ragam

Politisi PKS H. Bambang Sutopo Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok

badge-check


					Politisi PKS H. Bambang Sutopo Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok Perbesar

DepokNews– Insiden kebakaran yang kerap terjadi di Kota Depok menarik perhatian Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, H. Bambang Sutopo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

Menurut H. Bambang Sutopo, penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas. “Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” ujarnya.

Dalam usulannya, Bambang Sutopo menekankan beberapa pasal penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut, yaitu:

1. Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.
2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.
3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.
4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.
5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.
6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.

H. Bambang Sutopo juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus pada bulan November, termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutup H. Bambang Sutopo.

Facebook Comments Box

Read More

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI

21 November 2024 - 13:09 WIB

Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD

20 November 2024 - 13:47 WIB

Puncak Pembangunan Infrastruktur, Kepala DPUPR: Demi Kepentingan Seluruh Masyarakat

20 November 2024 - 13:35 WIB

_Jejak Sejarah_ RESOLUSI PBB NOMOR 2504 TAHUN 1969

19 November 2024 - 16:21 WIB

Kue Subuh JUARA, Strategi Sukses WUB Beji Timur Bikin Omset dan Produk “Naik Kelas”

19 November 2024 - 16:16 WIB

Trending on Ragam