Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Politisi PKS H. Bambang Sutopo Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok

badge-check


					Politisi PKS H. Bambang Sutopo Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok Perbesar

DepokNews– Insiden kebakaran yang kerap terjadi di Kota Depok menarik perhatian Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, H. Bambang Sutopo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

Menurut H. Bambang Sutopo, penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas. “Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” ujarnya.

Dalam usulannya, Bambang Sutopo menekankan beberapa pasal penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut, yaitu:

1. Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.
2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.
3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.
4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.
5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.
6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.

H. Bambang Sutopo juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus pada bulan November, termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutup H. Bambang Sutopo.

Facebook Comments Box

Read More

Khadimul Ummah Madani : Bencana Banjir & Longsor di Sumatera: Duka Mereka, adalah Panggilan Kebaikan Kita

5 December 2025 - 05:22 WIB

PKS Cilangkap Gelar Senam KSN dan Pemeriksaan Kesehatan di Pesona Laguna 2

4 December 2025 - 15:35 WIB

3 December 2025 - 09:57 WIB

Pelatihan Bekam Syar’i Resmi Ditutup, PKS Depok Harap Peningkatan Ketrampilan Kader 

3 December 2025 - 06:41 WIB

Kopdar Ke-5 LPQQ Indonesia DPD Kota Depok: “Perkuat Literasi, Kokohkan Kolaborasi, Percepatan Aksi

2 December 2025 - 18:31 WIB

Trending on Ragam