DepokNews–Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok memperkenalkan aplikasi SRIKANDI kepada perwakilan 36 perangkat daerah (PD) yang ada di Kota Depok.
Untuk diketahui Aplikasi SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan untuk pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“SRIKANDI merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri PAN RB Tahun 2024,” ujar Kepala Diskarpus Depok, Utang Wardaya kepada berita.depok.go.id, Selasa (19/11/24).
Dirinya mengatakan, Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur unggulan penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman, penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Lalu, ada fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, fitur peminjaman arsip dan penyusutan arsip meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
“Adapun tujuan hadirnya aplikasi SRIKANDI yakni sebagai upaya peningkatan kinerja, produktivitas dan efektivitas kinerja, mempermudah pekerjaan dan mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional,” katanya.
Sementara itu, SRIKANDI bisa diakses oleh masyarakat melalui situs bernama Srikandi.arsip.go.id di google.
Aplikasi ini juga memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses arsip-arsip yang diperlukan.
“Harapannya implementasi dapat dilaksanakan di tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Depok,” tutupnya.