DepokNews – Taman Hutan Raya Depok atau dikenal pula sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas adalah sebuah taman hutan raya yang terletak di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Tahura yang ditetapkan pada tahun 1999 ini merupakan salah satu cagar alam yang tertua di Indonesia dan sekarang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
Paslon nomor urut 01 Pilkada Kota Depok, Imam Budi Hartono dan dr. Ririn Farabi Arafiq mempunyai janji kampanye di Pilkada 2024 terkait program solusi perkotaan berkelanjutan, yaitu menjanjikan pembangunan Depok Eco Park.
Moh Hafid Nasir, yang biasa disapa Bang Hafid, mendukung program Imam dan dr. Ririn, yaitu mewujudkan Tahura Pancoran Mas menjadi Depok Eco Park di lahan seluas 7 hektare.
“Alhamdulillah, sejak tahun 2020 Kota Depok telah memiliki Alun-Alun wilayah Timur dan tahun 2024 telah diresmikan Alun-Alun wilayah Barat, maka di pusat Kota Depok persisnya di Kecamatan Pancoran Mas, in syaa Allah, ketika Imam dan dr. Ririn terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok, akan ada Ruang Terbuka Hijau yang ramah lingkungan dan bisa dijadikan tempat rekreasi keluarga dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem yang sudah ada di Tahura Pancoran Mas,” jelas Hafid.
“Oleh karena itu, agar pepohonan tidak rusak, akan dibangun Sky Walk atau Forest Walk di atas Depok Eco Park. Pengunjung nantinya bisa melewati jalur layang pejalan kaki mengelilingi ruang terbuka hijau ini, sehingga bisa menikmati dari atas suasana asri pepohonan yang ada,” lanjut Hafid yang menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok ini.
Bang Hafid yang menerima amanah sebagai wakil rakyat sejak tahun 2014 menambahkan, kenapa perencanaan Tahura Pancoran Mas baru akan dijadikan Depok Eco Park, in syaa Allah terwujud di era Imam dan dr. Ririn sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hal ini tentu punya proses dan tahapan yang harus diketahui warga Depok. Sejak diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.2/76/KPPS/1999, terjadi perubahan status dari Cagar Alam menjadi Tahura. Sementara dalam waktu bersamaan status Kota Administratif (Kotif) Depok juga berubah dari Kotif menjadi Kota (daerah) otonom.
Aleg Dapil Pancoran Mas ini menambahkan, implikasi dari perubahan status itu, maka tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatannya tentu ikut berubah. Sebelumnya wewenang pengelolaan kawasan ini berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota. Artinya, apapun bentuk usulan pemerintah kota harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Tingginya kebutuhan akan hutan kota di suatu daerah, kehadiran cagar alam Pancoran Mas yang berubah menjadi Tahura tentu memiliki arti amat penting, agar Ruang Terbuka Hijau ini harus terus dilestarikan untuk menekan pencemaran udara, perubahan iklim dan penampungan cadangan air bersih.
Informasinya, Pemerintah Pusat punya sejarah kelabu yang terjadi di Muara Angke sehingga kejadian Cagar Alam Pancoran Mas tidak boleh terulang lagi di Kota Depok.
Informasi dari beberapa pihak menyebutkan, Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan wewenang mengelola kawasan ini. Namun, hingga kini usulan tersebut belum ditanggapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya berharap di kepemimpinan Pak Imam dan dr. Ririn, usulan untuk mewujudkan Depok Eco Park dapat disetujui Pemerintah Pusat, sehingga menambah destinasi wisata di Kota Depok,” pungkas Hafid.